Bupati Minta DPR RI Usul Pinjam Pakai Hutan Lindung Untuk Jalan Tembus Kutacane- Langkat

    Bupati Minta DPR RI Usul Pinjam Pakai Hutan Lindung Untuk Jalan Tembus Kutacane- Langkat

    KUTACANE  - Bupati Aceh Tenggara H.Raidin Pinim, meminta dukungan penuh komisi IV DPR RI untuk usulan izin pinjam pakai hutan lindung untuk program pembangunan jalan tembus Kutacane - Bahorok Langkat.

    Harapan tersebut disampaikan Bupati Raidin Pinim, Selasa (2/8) menanggapi tindak lanjut usulan pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat yang disampaikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada beberapa kementerian di jakarta.

    " Rencana pembangunan jalan tembus Kutacane - Langkat ini, memang telah menjadi aspirasi dan usulan yang sangat lama dari masyarakat Aceh Tenggara pada Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum juga terwujud, karena itu saya bersama tokoh dan pemuka masyarakat Agara terus berjuang agar jalan tembus ini terwujud, " ujar Bupati Raidin.

    "Seingat saya, usulan jalan tembus Kutacane-Langkat, telah muncul dan mulai menggema sejak kepemimpinan Bupati HT.Johan Syahbuddin, HT.Iskandar, H.Syahbudin BP, H.Armen Desky sampai ketika Agara dipimpin H.Hasanuddin B, namun karena berbagai kendala terutama izin pemakaian hutan lindung, rencana tersebut belum juga menujukkan titik terang.

    Karena itu, Raidin dengan harapan agar terus mendapat dukungan Anggota DPRK, DPRA, Pj Gubernur Aceh sampai pada anggota DPR RI asal Dapil Aceh 1, tetap komit mendukung dan memperjuangkan sampai terwujudnya pembangunan jalan tembus Kutacane-Langkat tersebut.

    Berdasarkan data awal dari pihak PUPR Agara, jika jalan tembus Kutacane-Langkat dikerjakan, untuk wilayah Aceh Tenggara saja hanya 10 Km lagi agar sampai ke perbatasan langkat, karena itu pembanguan jalan tersebut sangat memungkinkan untuk dikabulkan pemerintah pusat, apalagi jalan yang diusulkan tersebut merupakan jalan sejarah.

    Bahkan, sebelum dan ketika masa penjajahan Belanda, jalan tembus Kutacane - Bahorok sering digunakan para tetua dari Aceh Tenggara dan Langkat untuk saling kunjung ke dua Kabupaten bertetangga tersebut, terutama untuk barter memenuhi kebutuhan masyarakat dua daerah, ditambah lagi jalan Kutacane-Langkat sering digunakan masyarakat Agara ketika hendak berkunjung ke kerajaan Pasai di Aceh Pesisir.

    Pembukaan jalan tembus tersebut, memang sangat berguna bagi seluruh masyarakat Aceh Tenggara, kata Bupati Raidin Pinim, karena jika terwujud bisa menghemat waktu perjalanan dari Kutacane menuju Medan yang saat ini ditempuh dalam waktu 6 sampai 7 jam, bisa dihemat menjadi 4 sampai 5 jam saja.

    Agar rencana pembangunan jalan tersebut segera terwujud, diperlukan izin pinjam pakai hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti jalan tembus Babahrot Abdya dengan Terangon Gayo Lues yang saat ini memotong waktu tempuh perjalanan dan bahkan menjadi urat nadi perekonomian bagi dua kabupaten bertetangga tersebut.

    Untuk itu, kita membutuhkan bantuan anggota Komisi IV DPR RI, agar mengawal dan ikut serta membantu sampai terbitnya izin pinjam pakai hutan lindung untuk jalan tembus Kutacane - Bahorok Langkat

    Ditambahkan Bupati Raidin Pinim, baru - baru ini pihaknya didatangi NGO dari Swedia menanyakan tindak lanjut jalan tembus yang diperkirakan melewati hutan lindung, " namun saya tetap komitmen menjaga keutuhan hutan lindung yang dilewati untuk jalan tembus tersebut, sama seperti kawasan hutan lindung yang membelah jalan Babahrot Abdya menuju Terangon Gayo Lues.

    Selain itu, pihak Pemkab Aceh Tenggara bersama Pemprov Aceh, juga dalam waktu dekat akan membangun komunikasi terkait jalan tembus Kutacane - Langkat tersebut dengan Pemprov Sumut, agar terwujud sesuai hatapan dua ratusan ribu penduduk bumi Sepakat Segenep.

    Anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh, HM.Salim Fakhry.SE.MM  Rabu (3/8) mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan ikut memperjuangkan sampai terwujudnya pembangunan jalan tembus Kutacane-Langkat yang sangat didambakan masyarakat Aceh Tenggara tersebut.

    Karena itu, usulan izin pinjam pakai hutan Lindung akan terus dikawal dan dibicarakan dengan kementerian LHK bersama pihak terkait lainnya, agar Agara jangn lagi terkurung dan hanya ada dua jalan masuk dan keluar saja, yakni menuju Karo dan Gayo Lues, padahal sebenarnya bisa menjadi simpang 4, jika tembus lagi jalan Kutacane - Bahorok dan jalan Muara Situlen-Gelombang Kota Subulussalam. (Diskominfo) 

    aceh tenggara aceh
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Kemensos Melalui Sentra Bahagia Medan Salurkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami